Nobar Piala Dunia 2022 Bisa Kena Pidana! Ini Hal yang Harus Kamu Tahu!

Nobar Piala Dunia 2022 Bisa Kena Pidana

Pialadunia.me – PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) resmi menjadi pemegang hak siar Piala Dunia 2022-2025 dan Liga Inggris.

Direktur SCM Group, Komjen. Pol. Drs Imam Sudjarwo, M.Si menyampaikan bahwa hak siar Piala Dunia FIFA Watar 2022 akan menjadi tayangan hiburan bagi pecinta sepak bola di Indonesia bahkan seluruh dunia.

Ia berpendapat bahwa masyarakat Indonesia memiliki antusiamse yang tinggi terhadap olahraga Sepak Bola. Untuk itu SCM Media Group mendukung pemerintah dengan menjadi pemegang resmi hak siar atas pertunjunkan Piala Dunia 2022 yang akan diadakan November 2022 tersebut.

Lebih lanjut Imam mengatakan, SCM Group nantinya akan menayangkan Piala Dunia 2022 melalui televise pada saluran SCTV, Indosiar, dan O Channel.

Sedangkan untuk TV kabel, Piala Dunia 2022 juga bisa disaksikan di Mentari TV dan di channel Champions TV. Kemudian juga tersedia di Nex Parabola untuk pengguna TV satelit berlangganan. Sedangkan untuk layanan OTT (Over The Top), perusahaan menyediakannya melalui Vidio.com untuk akses live streaming.

Direktur PT Indonesia Entertainmen Froup (IEG), Hendy Lim menuturkan bahwa terdapat larangan nonton bareng (nobar) baik secara komersial atau non-komersial kecuali atas izin resmi dan tertulis dari SCM Group atau IEG.

Untuk itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melanggar hak-hak SCM Group dan IEG sebagai pemegang lisensi eksklusif Piala Dunia FIFA 2022 dan Liga Inggris 2022-2025.

Hendy menambahkan untuk mendapatkan lisensi ekslusif penyiaran Piala Dunia FIFA 2022 itu telah memakan dana yang cukup banyak. Sayangnya dia tidak menyebutkan berapa jumlah yang dikeluarkan.

Dengan bekerjasama dengan Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum serta Hak Asasi Manusia dan Badan Reserse criminal, Sosialisasi ini ditujukan untuk memberantas pelaku pembajakan yang dinilai akan merugikan SCM dan IEG selaku pemegang resmi lisensi ekslusif penayangan.

Karena siaran ini merupakan salah satu tayangan yang paling ditunggu, ia juga mengatakan bahwa kecil kemungkinan pihaknya akan mendapat untung dari modal yang telah dikeluarkan untuk pembelian hak siar Piala Dunia FIFA 2022.

Ia mengutarakan ‘alhamdlillah kalau untung’ namun ia sendiri beranggapan hampir tidak mungkin untung.

Hendy Lim dalam kesempatan ini menghimbau kepada masyarakat agar tidak melanggar hak-hak SCM Group dan IEG sebagai pemegang lisensi eksklusif Piala Dunia FIFA 2022 dan Liga Inggris 2022-2025. “Jadi, namanya nobar. Mau memungut iuran atau tidak, harus minta izin,” ujarnya.

Namun terdapat beberapa pengecualian terhadap larangan tersebut seperti saat menonton bersama atau nobar bersama keluarga atau bersama teman dirumah. Ia juga menegaskan bahwa yang dilarang adalah aktivitas nobar yang dilakukan secara umum.

Sedangkan pelanggaran hak cipta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta segala aturan pelaksanaan yang berlaku.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, khususnya pasal 25 ayat 1, pembagian karya kreatif yang tidak berhak dengan sengaja dan melanggar hukum, pasal pidana tercantum dalam pasal 118 dimana ancaman pidana penjara selama 4 tahun atau denda Rp 1 miliar,” kata Irjen Pol Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Leave a Reply